Zakat Yang Sudah Ditentukan Penerimanya, Bolehkah Untuk Yang Lain?
7/10/2010
|
Rubat-tareem.net
حجم الخط
Jawab
Sebaikanya anda kembaikan dulu uang zakat tersebut kepada pemiliknya dan katakan bahwa mereka
sudah meninggal dan tidak memiliki keturunan, ini adalah yang terbaik, namun bila hal ini tidak
memungkinkan untuk mengembalikannya anda boleh saja untuk menyerahkannya kepada orang lain yang
berhak menerima zakat, dan tidak boleh anda ambil sendiri tapi harus disampaikan kepada orang
lain.
اقرأ أيضا