21°
21 /12 يوم الأحد - 1 رجب -2025
line

جديد الموقع

singlePageBG
Zakat Yang Sudah Ditentukan Penerimanya, Bolehkah Untuk Yang Lain?
7/10/2010

|

Rubat-tareem.net

حجم الخط

Jawab Sebaikanya anda kembaikan dulu uang zakat tersebut kepada pemiliknya dan katakan bahwa mereka sudah meninggal dan tidak memiliki keturunan, ini adalah yang terbaik, namun bila hal ini tidak memungkinkan untuk mengembalikannya anda boleh saja untuk menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerima zakat, dan tidak boleh anda ambil sendiri tapi harus disampaikan kepada orang lain.