5/12/2011
|
Saba
حجم الخط
Menurut kepres No.29 Tahun 2011 ini Wapres adalah ketua
komisi tersebut dan memiliki 14 anggota yang dipimpin
oleh menteri dalam negeri dan pertahanan.
Pasal kedua menyatakan bahwa ketua komisi berhak untuk
mengambil langkah dan memerintahkan siapa saja untuk
mengemban tugas komisi.