Solat Dengan Tayammum Di Titik Pemberhentian Bis Apakah Harus Diqadla?
04/17/2015
|
rubat-tareem.net
حجم الخط
Titik-titik pemberhentian bis-bis antar provinsi di tengah perjalanan apakah masuk dalam
kategori tempat yang umumnya tidak ada air di sana atau sebaliknya, sehingga jikalau solat
dengan tayammum di tempat tersebut wajib untuk diqadlai.
kategori tempat yang umumnya tidak ada air di sana atau sebaliknya, sehingga jikalau solat
dengan tayammum di tempat tersebut wajib untuk diqadlai.
Jawab :
masalah ini jawabannya berbeda-beda antara satu tempat dengan lainnya, sebab tidak semua
daerah tempat pemberhentian bisnya memiliki tempat air, adapun daerah yang tempat
pemberhentian bisnya memiliki banyak persediaan air maka tempat tersebut masuk dalam kategori tempat yang secara umum mempunyai air, demikian juga sebaliknya.
masalah ini jawabannya berbeda-beda antara satu tempat dengan lainnya, sebab tidak semua
daerah tempat pemberhentian bisnya memiliki tempat air, adapun daerah yang tempat
pemberhentian bisnya memiliki banyak persediaan air maka tempat tersebut masuk dalam kategori tempat yang secara umum mempunyai air, demikian juga sebaliknya.
Baca juga