Sejauh mana Campuran Tidak Merusak Kekuatan Air Untuk Mensucikan ?
02/23/2015
|
indo.hadhramaut.info
حجم الخط
Jawab
Apabila ada zat yang dicampurkan ke dalam air sementara dia bercampur permanen dengan air tersebut maka hukumnya dilihat dulu apakah setelah bercampur air, air tersebut masih bisa
dikatakan air atau sudah berubah hakikatnya, jika kemurnian air berubah sebab campuran itu
maka air itu tidak boleh untuk bersesuci, tapi kalau kemurnian air tetap terjaga atau ada
perubahan tapi minim maka perubahan ini di maafkan sehingga air tetap bisa digunakan.
Jika yang sedikit merubah air itu adalah materi yang dibutuhkan oleh air tersebut maka
hukumnya juga dimaafkan artinya air itu boleh digunakan bersesuci lebih-lebih jika materi itu
ada di tempat air.
Apabila ada zat yang dicampurkan ke dalam air sementara dia bercampur permanen dengan air tersebut maka hukumnya dilihat dulu apakah setelah bercampur air, air tersebut masih bisa
dikatakan air atau sudah berubah hakikatnya, jika kemurnian air berubah sebab campuran itu
maka air itu tidak boleh untuk bersesuci, tapi kalau kemurnian air tetap terjaga atau ada
perubahan tapi minim maka perubahan ini di maafkan sehingga air tetap bisa digunakan.
Jika yang sedikit merubah air itu adalah materi yang dibutuhkan oleh air tersebut maka
hukumnya juga dimaafkan artinya air itu boleh digunakan bersesuci lebih-lebih jika materi itu
ada di tempat air.
اقرأ أيضا