13/9/2011
|
indo.hadhramaut.info
حجم الخط
Penyerahan tersebut tertuang dalam surat ketetapan presiden yang berisi sebagai berikut :
"Setelah mempelajari undang-undang dasar Yaman pasal (124) yang menjelaskan tentang kewenangan wapres memabantu tugas presiden, dan presiden diperbolehkan menyerahkan sebagian tugas khususnya kepada wakil presiden, dan dengan mempertimbangkan kemaslahatan bangsa dan negara dalam menyelesaikan krisis politik sekarang ini dan menjaga persatuan dan kesatuan serta stabilitas keamanan nasional, dan menanggapi prakarsa damai yang ditawarkan oleh negara-negara Teluk, maka Presiden Republik Yaman menetapkan :
1- Menyerahkan mandatnya kepada Wapres, Abdu Robbu Mansur Hadi untuk meneruskan proses dialog dengan pihak yang akan menandatangani prakarsa negara-negara teluk dan kesepakatan yang akan dicapai dan menandatanganinya lalu mengikuti pelaksanaannya dibawah pengawasan regional teluk dan internasional serta mengikuti kesepakatan bersama untuk mengadakan pemilihan presiden sesuai dengan kesepakatan yang akan disepakati bersama.
2- Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan semua pihak tidak boleh menentang atau melanggarnya, serta ketetapan ini disiarkan melalui media resmi pemerintah.
Dikeluarkan oleh kepresidenan, Sana'a 14 Syawal 1432H / 12 September 2011
Ali Abdullah Saleh
Presiden
"Setelah mempelajari undang-undang dasar Yaman pasal (124) yang menjelaskan tentang kewenangan wapres memabantu tugas presiden, dan presiden diperbolehkan menyerahkan sebagian tugas khususnya kepada wakil presiden, dan dengan mempertimbangkan kemaslahatan bangsa dan negara dalam menyelesaikan krisis politik sekarang ini dan menjaga persatuan dan kesatuan serta stabilitas keamanan nasional, dan menanggapi prakarsa damai yang ditawarkan oleh negara-negara Teluk, maka Presiden Republik Yaman menetapkan :
1- Menyerahkan mandatnya kepada Wapres, Abdu Robbu Mansur Hadi untuk meneruskan proses dialog dengan pihak yang akan menandatangani prakarsa negara-negara teluk dan kesepakatan yang akan dicapai dan menandatanganinya lalu mengikuti pelaksanaannya dibawah pengawasan regional teluk dan internasional serta mengikuti kesepakatan bersama untuk mengadakan pemilihan presiden sesuai dengan kesepakatan yang akan disepakati bersama.
2- Ketetapan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan semua pihak tidak boleh menentang atau melanggarnya, serta ketetapan ini disiarkan melalui media resmi pemerintah.
Dikeluarkan oleh kepresidenan, Sana'a 14 Syawal 1432H / 12 September 2011
Ali Abdullah Saleh
Presiden