27°
21 /12 يوم الأحد - 1 رجب -2025
line

جديد الموقع

singlePageBG
Pemilik Rumah Makan Bagaimana Cara Zakatnya??
25/08/2011

|

rubat-tareem.net

حجم الخط

Jawab


Pemilik Rumah Makan yang memasak makanan kemudian menjualnya untuk orang-orang usaha ini (dalam

fiqih) bukan termasuk perdagangan tapi termasuk dalam kategori usaha jasa pembauatan makanan,

makanya dia tidak terkena kewajiban mengeluarkan zakat barang dagangan karena syarat-syaratnya

tidak ada di sana.
Namun bila orang ini mengumpulkan harta dan mencapai satu haul (satu tahun hijri)dan telah

mencapai satu nisab yaitu senilai dengan harga 21 awqiyah perak maka saat ini dia wajib untuk

mengeluarkan zakat emas dan perak yaitu 2.5 persen dari total harta yang dikumpulkan dia tadi.
tapi bila harta yang diakumpulkan tadi belum sampai satu haul atau belum sampai satu nisab maka

dia tidak wajib mengeluarkan zakat, lalu harta yang dimiliki itu diukur dengan standar emas

ataukah perak maka sebaiknya yang digunakan patokan adalah harga perak karena harga perak jauh

lebih murah dari emas makanya lebih tepat digunakan sebagai standar untuk pengeluaran zakat.
Pembuat Mobil usahanya tidak bisa dikategorikan sebagai perdagangan demikian juga orang yang

melakukan jual beli mobil. namun bila orang yang jual beli mobil ini berniat untuk melakukan

usaha dagang dan telah terpenuhi syarat usaha dagang dalam syariah maka dia wajib mengeluarkan

zakat dari perdagangannya tersebut setiap tahun  dengan nilai 2.5 persen dari total harta

perdagangannya.