30°
21 /12 يوم الأحد - 1 رجب -2025
line

جديد الموقع

singlePageBG
Mukena Dengan Kain Menerawang, Bolehkah   Untuk Solat?
10/29/2016

|

indo.hadhramaut.info

حجم الخط

Jawab :
Di dalam madzhab Imam Syafii, yang dijadikan patokan di dalam menutup aurat adalah, penutup aurat tersebut harus menutupi warna kulit, jadi dalam kasus ini seandainya ada orang yang memakai kain berwarna gelap yang menutupi auratnya atau mengolesi tubuhnya dengan tanah sampai rata menutup warna kulit dan rambutnya untuk wanita, meskipun bentuk tubuh orang tersebut terlihat dari luar karena kainnya ketat, maka solat orang  tersebut sah meskipun untuk kain ketat dan kondisi penutup aurat yang menggambarkan lekuk tubuh hukum solatnya makruh.
lain halnya dengan orang yang memakai penutup aurat dengan menggunakan bahan yang tembus pandang sehingga warna auratnya masih terlihat, meskipun bahan tersebut tebal karena warna aurat masih terlihat maka solat orang tersebut tidak sah.