6-28-2018
|
hadhramaut.info
حجم الخط
Dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Transportasi tersebut, setelah merujuk undang-undang no 19 tahun 1991 tentang layanan sipil, juga Keputusan Republik No.140 tahun 2014 mengenai pembentukan pemerintah sekaligus para pejabatnya serta perubahannya, juga keputusan republik No.427 tahun 2002 mengenai susunan kementerian transportasi berikut perubahannya, juga keputusan No.35 tahun 1991 mengenai badan-badan dan perusahaan-perusahaan umum, sekaligus perubahannya.
Pasal I : Menunjuk Ali Said Bakathir sebagai manajer utama Bandara Internasional Seiyun.
Pasal II : Yang bersangkutan berhak menerima segala keistimewaan dari pengangkatan ini.
Pasal III : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal diterbitkannya.
Diterbitkan dari Diwan Kementerian Transportasi pada tanggal 31 Syawwal 1439 bertepatan dengan tanggal 26 Juni 2018.
Bakathir adalah putera daerah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil manager bandara Seiyun.
Pasal I : Menunjuk Ali Said Bakathir sebagai manajer utama Bandara Internasional Seiyun.
Pasal II : Yang bersangkutan berhak menerima segala keistimewaan dari pengangkatan ini.
Pasal III : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal diterbitkannya.
Diterbitkan dari Diwan Kementerian Transportasi pada tanggal 31 Syawwal 1439 bertepatan dengan tanggal 26 Juni 2018.
Bakathir adalah putera daerah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil manager bandara Seiyun.