30°
21 /12 يوم الأحد - 1 رجب -2025
line

جديد الموقع

singlePageBG
Menghadiri Pemakaman Non Muslim Gimana Hukumnya?
05/31/2013

|

rubat-tareem.net

حجم الخط

Jawab
Untuk menghadiri jenazah selain muslim hukumnya adalah boleh selama tidak ada di dalam hati

pembenaran terhadap hal kufur yang mereka lakukan ataupun keyakinan mereka yang salah, tapi

hanya karena hubungan tetangga atau pertemanan, tapi bila bisa dihindari akan lebih baik.
Adapun masuk ke gereja, bila dengan maksud ada kemaslahatan di sana atau untuk berdakwah

mengajak kepada Allah SWT, maka hal tersebut diperbolehkan dalam syariat, tapi bila dia takut

ada fitnah yang menimpa dirinya sebab masuk ke dalam gereja tersebut atau akan terpengaruh

dengan keyakinan dan pemikiran mereka maka hal tersebut haram dan tidak diperbolehkan dalam

agama.