Menghadiri Pemakaman Non Muslim Gimana Hukumnya?
05/31/2013
|
rubat-tareem.net
حجم الخط
Jawab
Untuk menghadiri jenazah selain muslim hukumnya adalah boleh selama tidak ada di dalam hati
pembenaran terhadap hal kufur yang mereka lakukan ataupun keyakinan mereka yang salah, tapi
hanya karena hubungan tetangga atau pertemanan, tapi bila bisa dihindari akan lebih baik.
Adapun masuk ke gereja, bila dengan maksud ada kemaslahatan di sana atau untuk berdakwah
mengajak kepada Allah SWT, maka hal tersebut diperbolehkan dalam syariat, tapi bila dia takut
ada fitnah yang menimpa dirinya sebab masuk ke dalam gereja tersebut atau akan terpengaruh
dengan keyakinan dan pemikiran mereka maka hal tersebut haram dan tidak diperbolehkan dalam
agama.
Untuk menghadiri jenazah selain muslim hukumnya adalah boleh selama tidak ada di dalam hati
pembenaran terhadap hal kufur yang mereka lakukan ataupun keyakinan mereka yang salah, tapi
hanya karena hubungan tetangga atau pertemanan, tapi bila bisa dihindari akan lebih baik.
Adapun masuk ke gereja, bila dengan maksud ada kemaslahatan di sana atau untuk berdakwah
mengajak kepada Allah SWT, maka hal tersebut diperbolehkan dalam syariat, tapi bila dia takut
ada fitnah yang menimpa dirinya sebab masuk ke dalam gereja tersebut atau akan terpengaruh
dengan keyakinan dan pemikiran mereka maka hal tersebut haram dan tidak diperbolehkan dalam
agama.
اقرأ أيضا