20°
21 /12 يوم الأحد - 1 رجب -2025
line

جديد الموقع

singlePageBG
Menggunakan Qaul Qadim Imam Syafi'i ???
18/4/10

|

rubat-tareem.net

حجم الخط

Jawab Qaul Qadim Imam Syafi'i tidak boleh digunakan dalam fatwa, qadla (penyelesaian perkara pidana atau perdata), dan lainnya kecuali bila telah memenuhi syarat yang telah digariskan ulama, tapi untuk dipakai landasan hukum dalam keadaan darurat, ketika betul-betul dibutuhkan, untuk dipakai sendiri. Makanya dikatakan : boleh untuk bertaqlid selain madzhab empat untuk dipakai sendiri dan dalam hal ini ada keluasan. Dan sebagian besar masalah yang ada di dalam Qaul Qadim Imam Syafi'i merupakan madzhab salah satu imam empat makanya boleh untuk dijadikan dasar hukum untuk diri sendiri, tapi untuk dijadikan dasar hukum dalam Fatwa atau Qadla maka tidak boleh kecuali dengan menggunakan pendapat yang mu'tamad dari Qaul Jadid Imam Syafi'i.Allahu A'lam