09/11/2012
|
indo.hadhramaut.info
حجم الخط
Hasan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya korban, Umar Faraj al-Juaidi, lelaki yang berumur 33 tahun.
Pengadilan kota yang terkenal dengan sebutan Kota Pelajar itu telah memutuskan bahwa Hasan (35 tahun) bersalah dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan saksi mata dan pengakuannya sendiri.
sebelum dilaksanakan eksekusi, Hasan telah diberi kesempatan untuk bertaubat atas perbuatan kejinya itu.