18°
22 /12 يوم الاثنين - 2 رجب -2025
line

جديد الموقع

singlePageBG
Masjid Atau Musalla Di Atas Air
15/07/09

|

rubat-tareem.net

حجم الخط

Jawab, membangun masjid atau musalla di atas sungai atau laut hukumnya

boleh-boleh saja karena hal tersebut tidak berdampak bahaya apa-apa,

dan hukum solat di dalamnya pun sah-sah saja, seperti halnya bila

masijd tersebut di atas tanah, sebab di bawah laut dan sungai juga

tanah, dan segala macam bangunan asasnya selalu di tanah, baik

bangunan tersebut berada di atas tanah secara langsung atau dipisahkan

oleh sesuatu, Rasulullah SAW bersabda :
(جعلت الأرض لي مسجدا وترابها طهورا)
Artinya : Bumi dijadikan masjid untuk ku dan tanahnya suci
maka dari itu masjid bila dibangun dimana saja baik itu di atas tanah

langsung atau di atas air permukaan air laut atau sungai maka hukum

solat di dalamnya sah-sah saja, tidak ada bedanya sungai besar-kecil

dan laut. Allahu A'alam.