|
حجم الخط
Kementerian perlistrikan menyadari beban masyarakat dan listrik merupakan kebutuhan asasi untuk stabilitas kehidupan.
Maka dari itu dijelaskan bahwa pengguunaan listrik yang tidak lebih dari 1000 kilowatt perjam tidak termasuk dalam tarif yang berubah, dan secara umum kebutuhan perumahan tidak lebih dari ini.
Isu-isu yang meresahkan masyarakat tentang proses perbaikan ini merupakan upaya politis gagal yang menghendaki penggagalan upaya perbaikan oleh bank dunia dan relasi pembangunan.
Dijelaskan pula bahwa tarif yang berubah adalah di sektor niaga dan industri, hotline, konsumsi perumahan tingkat tinggi, guna ekonomisasi penggunaan listrik dan keadilan distribusi serta perbaikan pemasukan.
Kementerian mengajak untuk mengambil informasi dari sumber yang bertanggung jawab, dan menyampaikan bahwa segala bentuk perubahan akan diumumkan secara transparan demi memperbaiki pelayanan listrik di Ibukota Sementara dan provinsi yang ikut pemerintah legal.
Baca juga