24°
11/3 Hari Rabu - 22 Ramadhan -2026
line

Berita Terbaru

singlePageBG
Jual Beli Via Internet
10/7/2010

|

rubat-tareem.net

حجم الخط

Apa hukum jaul beli via internet atau via televisi ? kalau sah apa alasannya? sementara pembeli tidak melihat barang yang akan dibeli dan di dalam majelis tidak ada serah terima barang dan uang ?
Jawab Jual beli via internet atau telephone atau televisi, menurut ulama salaf madzhab imam Syafi'i tidak sah, tetapi menurut pendapat ulama Syafi'i pada zaman ini atau yang disebut dengan ulama muta'akhirin jual beli ini sah dengan syarat tidak ada pengkhianatan dan kerugian yang berlebihan diantara kedua belah pihak.