Hadiah Dari Harta Haram????
05/02/09
|
Rubat-Tareem.net
حجم الخط
Jawab, kita lihat dulu bagaimana penghasilan orang tersebut, bila orang tersebut tidak memiliki sumber rizki lain kecuali dari narkotika maka hukum menerima hadiah tersebut haram karena harta tersebut murni harta haram, namun bila orang tersebut memiliki pendapatan lain selain berdagang narkotika maka anda memiliki dua pilihan, boleh dan wara' (berhati-hati dalam menerima sesuatu) artinya anda boleh menerima hadiah tersebut karena untuk bermu'amalah baik itu transaksi atau menerima hadiah dengan orang yang sebagian besar hartanya haram itu boleh, namun bila anda ingin wara' artinya berhati-hati dalam menerima hadia maka sebaiknya jangan diterima.
اقرأ أيضا