3/19/2023
|
hadhramaut.info
حجم الخط
Setelah merujuk undang-undang No.4 Tahun 2000 mengenai Pemerintah
Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, dengan menimbang kemaslahatan
bersama, diputuskan :
Pasal 1 : Dibentuk Panitia kesehatan yang bertugas untuk menyusun
asas dan solusi serta perencanaan yang sesuai dengan standar secara
teknis, iptek, manajerial, dan finansial yang terdiri dari :
- Wakil Provinsi Bidang Finansial Dan Manajerial-Kepala.
- Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Ibnu Sina dan RSU Seiyun-Anggota.
- Manajer Kantor Kementerian Kesehatan Dan Populasi Wilayah Pesisir
dan Wilayah Lembah-Anggota.
Pasal 2 : Panitia berhak mengangkat pembantu untuk melaksanakan
tugasnya dengan syarat di ajukan ke gubernur.
Pasal 3 : Keputusan ini dilaksanakan dari tanggal terbitnya.