30/09/2017
|
hadhramaut.info
حجم الخط
Intruksi tersebut disampaikan Gubernur dalam pertemuannya dengan beberapa pejabat gubernuran bagian pertanahan pada Rabu (27/09) kemarin di kantornya, Mukalla.
Gubernur juga menyatakan pihak mahkamah agar segera memutuskan sengketa kepemilikan tanah agar dapat dibuat sertifikat secepatnya. Hal itu untuk menghindari terjadinya gejolak warga yang mengaku memiliki tanah, baik itu tanah milik negara maupun milik warga.