8/02/2011
|
Saba
حجم الخط
Kabinet yang mengamanati menteri urusan perundangan untuk berkoordinasi dengan Menteri Negara
Bidang Permusyawaratan dan Dewan Permusyawaratan untuk menyempurnakan prosedur konstitusional
yang dibutuhkan guna untuk menerbitkan undang-undang tersebut.
Hukum ini ditujukan untuk mencapai peran Badan Perlindungan Kota-kota Bersejarah dalam
melestarikan dan melindungi kota-kota bersejarah, sekaligus membentuk prinsip-prinsip, aturan-
aturan dan prosedur-prosedur perlindungan sebagai pedoman negara di bidang ini.