Bolehkah Memutus Hubungan Dengan Kerabat?
19/03/09
|
Fatawa Wa Rudud Muu'ashirah
حجم الخط
Jawab, anda tidak berdosa dengan yang anda lakukan, sebab secara umum memutuskan hubungan dengan kerabat atau sesama muslim hukumnya adalah haram, kecuali bila muslim atau kerabat tersebut seseorang yang fasiq atau ahli bid'ah, artinya bira seorang muslim tersebut melakukan dosa besar atau melakukan dosa kecil tapi dia tidak bersedia untuk segera bertaubat, maka memutuskan hubungan dengan yang semacam ini hukumnya boleh bahkan diantara para ulama ada yang mewajibkannya gunanya adalah supaya orang tersebut merasa dikucilkan lalu kembali ke jalan yang benar, hal ini disebutkan dalam Bughyatul Mustarsyidin dinukil dari Fatwa Syekh Muhammad Bin Abu Bakar Asykhar, Imam Suyuti juga memiliki satu buku yang membahas khusus masalah ini, Allahu A'lam
اقرأ أيضا