Jumat 04/September/2026
|
hadhramaut.info
حجم الخط
Anggota Majelis Kepresidenan, Salim Ahmad Al-Khanbasyi, menerbitkan keputusan penunjukan direktur utama perusahaan minyak Yaman cabang Pesisir Hadhramaut.
Keputusan No.45 Tahun 2026, setelah melihat undang-undang No.4 tahun 2000 tentang pemerintah daerah dan peraturannya, undang-undang No.19 tahun 1991 tentang pelayanan masyarakat dan peraturannya, dan undang-undang No.43 tahun 2005 tentang peraturan gaji, juga keputusan perdana menteri No.149 tahun 2007 tentang pemberian tugas umum, berdasarkan kemaslahatan umum diputuskan :
Penunjukan Said Ahmad Said Al-Daini sebagai Direktur Utama Perusahaan Minyak Yaman Cabang Pesisir Hadhramaut.
Pasal Kedua menyatakan pelaksanaan keputusan ini mulai tanggal terbitnya, dan membatalkan semua keputusan sebelumnya.
Baca juga
Gubernur Hadhramaut Perintahkan Penyerahan Bandara Udata Seiyun Kepada Batalion 101 Kepolisian Udara
Selasa 22/September/2026