Kamis 20/Agustus/2026
|
hadhramaut.info
حجم الخط
Anggota Majelis Kepresidenan, Gubernur Hadhramaut, Salim Ahmad Al-Khanbasyi, menerbitkan keputusan penunjukan direktur jenderal jawatan umum telekomunikasi kabel dan nirkabel pesisir Hadhramaut.
Keputusan no.126 tahun 2026, setelah melihat UU no.4 tahun 2000 tentang pemda dan prosedurnya, UU no.19 tahun 1991 tentang pelayanan umum dan prosedurnya, dan UU no.43 tahun 2005 tentang sistem gaji dan prosedurnya berdasarkan kemaslahatan umum, memutuskan :
Ditunjuk Khalid Awadh Mubarak Al-Assani, sebagai Dirjen Jawatan Umum Telekomnikasi kabel dan Nirkabel Pesisir Hadhramaut.
Keputusan ini dilaksanakan sejak tanggal terbitnya, dan menghapus kepetusan sebelumnya.
Baca juga
Anggota Majelis Kepresidenan Setujui Secara Resmi Kavlingan Untuk Keluarga Korban Perang
Selasa 18/Agustus/2026