Selasa 04/Agustus/2026
|
hadhramaut.info
حجم الخط
Anggota Majelis Kepresidenan, Gubernur Hadhramaut, Salim Ahmad Al-Khanbasyi, menerbitkan beberapa keputusan berhubungan dengan badan listrik lembah Hadhramaut.
Berdasarkan UU No.4 tahun 2000 tentang pemerintah daerah dan prosedurnya, UU No.19 tahun 1991 tentang pelayanan sipil dan prosedurnya, UU No.43 tahun 2005 tentang gaji dan prosedurnya, dan Keputusan Perdana Menteri No 149 tahun 2007 tentang penunjukan jabatan umum, diputuskan :
Keputusan No.116 tahun 2026, menunjuk Abdullah Ali Abdullah Bahumaid sebagai Dirjen Badan Listrik Lembah Hadhramaut.
Keputusan No.117 tahun 2926 menunjuk Salim Karamah Awadh Balghith Al-Tamimi sebagai Wakil Dirjen Badan Listrik Lembah Hadhramaut.
Pasal kedua menyebutkan keputusan ini dilaksanakan sejak diterbitkan dan menghapus keputusan-keputusan sebelumnya.
Baca juga
Wakil Al-Kathiri Survei Kerusakan Sumber Air Al-Syuruj Dan Arahkan Pemulihan Secepatnya
Senin 21/September/2026
Kepolisian Tarim Menangkap Tersangka Pemecah Kaca Dan Pembakar Beberapa Kendaraan
Minggu 20/September/2026
Wakil Al-Jahuri Evaluasi Kinerja Badan Pertanahan Pesisir Hadhramaut Dan Menemui Warga
Selasa 15/September/2026