Selasa 04/Agustus/2026
|
hadhramaut.info
حجم الخط
Anggota Majelis Kepresidenan, Gubernur Hadhramaut, Salim Ahmad Al-Khanbasyi, menerbitkan beberapa keputusan berhubungan dengan badan listrik lembah Hadhramaut.
Berdasarkan UU No.4 tahun 2000 tentang pemerintah daerah dan prosedurnya, UU No.19 tahun 1991 tentang pelayanan sipil dan prosedurnya, UU No.43 tahun 2005 tentang gaji dan prosedurnya, dan Keputusan Perdana Menteri No 149 tahun 2007 tentang penunjukan jabatan umum, diputuskan :
Keputusan No.116 tahun 2026, menunjuk Abdullah Ali Abdullah Bahumaid sebagai Dirjen Badan Listrik Lembah Hadhramaut.
Keputusan No.117 tahun 2926 menunjuk Salim Karamah Awadh Balghith Al-Tamimi sebagai Wakil Dirjen Badan Listrik Lembah Hadhramaut.
Pasal kedua menyebutkan keputusan ini dilaksanakan sejak diterbitkan dan menghapus keputusan-keputusan sebelumnya.
Baca juga
Wakil Hadhramaut Bidang Daya Evaluasi Kinerja Badan Perlistrikan Pesisir Hadhramaut
Rabu 05/Agustus/2026
Al-Attas Bersama Dirjen Badan Zakat Pesisir Hadhramaut Bahas Teknik Pengumpulan Zakat
Minggu 02/Agustus/2026