|
حجم الخط
Setelah meninjau UU No.4 Tahun 2000 tentang peraturan pemerintah daerah, UU No.19 Tahun 1001 tentang peraturan pelayanan umum, UU No.43 Tahun 2005 tentang peraturan gaji, dan Keputusan Perdana Menteri No.149 Tahun 2007 tentang penunjukan jabatan di jawatan umum, dan melihat kemaslahatan bersama, diputuskan :
Keputusan No.94 Tahun 2026, Ditunjuk Dr. Ahmad Muhsin Muhammad Al-Amudi sebagai Kepala Kantor Kesehatan Mukalla.
Keputusan No.95 Tahun 2026, Ditunjuk Dr. Muhammad Khaloid Mahfudz Wabir sebagai Kepala Kantor Kesehatan Syihr.
Keputusan No.96 Tahun 2026, Ditunjuk Muna Rasyid Ali Banajah, sebagai Kepala Rumah Sakit Ibu Dan Anak Mukalla.
Pasal kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan ini dari tanggal diterbitkannya dan menghapus keputusan-keputusan sebelumnya.
Baca juga