19/12/2010
|
indo.hadhramaut.info
حجم الخط
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Abdu al-Awadhi, pengadilan menghukum tersangka masing-masing Abdul-Hakim Mahfodh Salem Zahfan, Wael Abdul-Karim Mohamed Ahmed, dan Abdul-Fatah Salah Salem ba-Shrawi yang terbukti melakukan perdagangan gelap narkotika, dengan hukuman 25 tahun penjara.
Pengadilan juga memutuskan untuk menghukum ketiga tersangka tersebut dengan delapan puluh cambukan karena terbukti mengkonsumsi narkotika. Bahan narkotika yang dijadikan bukti dalam persidangan mereka disita dan akan dimusnahkan, seperti yang diberitakan kantor berita Yaman, Saba.
Pengadilan juga memutuskan untuk menghukum ketiga tersangka tersebut dengan delapan puluh cambukan karena terbukti mengkonsumsi narkotika. Bahan narkotika yang dijadikan bukti dalam persidangan mereka disita dan akan dimusnahkan, seperti yang diberitakan kantor berita Yaman, Saba.